Editor Welly Aksona
BELITUNG | SINERGIPOS.COM – Upaya pengiriman timah yang diduga ilegal dengan modus kamuflase menggunakan drum oli bekas berhasil diungkap personel Korps Brimob di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Raya, Kabupaten Belitung, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan drum yang diduga digunakan untuk menyamarkan muatan timah.
Dari total 31 drum yang diamankan, lima drum diketahui berisi pasir timah, sementara dua drum lainnya berisi lempengan timah.
Tak hanya barang bukti, tiga orang yang diduga berkaitan dengan pengiriman atau kepemilikan timah tersebut turut diperiksa. Ketiganya masing-masing berinisial ST, KK, dan DW.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut kemudian diserahkan kepada Polres Belitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Kecurigaan Petugas
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengangkutan barang di jalur utama Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Raya.
Pemeriksaan lebih lanjut kemudian mengarah pada temuan komoditas timah dalam bentuk pasir dan lempengan yang diduga disamarkan diantara muatan drum oli bekas.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan timah saat proses pengangkutan. Meski demikian, kepastian mengenai tujuan pengiriman, asal-usul timah, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Seorang saksi mata di sekitar lokasi membenarkan adanya penghentian dan pengamanan kendaraan oleh personel Brimob.
“Tadi ada penghentian dan pengamanan kendaraan oleh anggota Brimob di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Air Raya. Barang-barangnya berupa drum oli dan drum timah langsung dibawa petugas,” ujar saksi yang enggan disebutkan namanya.
Dikutip dari jurnal-indonesia.com, Rabu (21/10/2026).
Polres Belitung Dalami Peran Tiga Orang
Setelah pelimpahan barang bukti, penanganan perkara kini berada di Polres Belitung. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dalam pengiriman timah tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing orang yang diperiksa.
Informasi awal menyebutkan, tiga orang berinisial ST, KK, dan DW turut diperiksa dalam perkara ini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai peran masing-masing maupun penetapan status hukum mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung, AKP Damanik, membenarkan adanya pelimpahan perkara penangkapan timah oleh personel Brimob tersebut.
“Ya, memang ada penangkapan timah oleh Brimob dan sudah diserahkan kepada kami. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan,” kata Damanik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (Dikutip dari Radarbabel.com)
Saat ini Polres Belitung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan pengiriman timah tersebut. Perkembangan perkara, termasuk kepastian jumlah dan berat timah serta pihak yang bertanggung jawab, masih menunggu keterangan resmi dari aparat berwenang.***





























Komentar