Editor Welly Aksona
BELITUNG | SINERGIPOS.COM – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026, Satlantas Polres Belitung melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Sabtu (31/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.30 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah titik wilayah Tanjungpandan. Penindakan dipimpin oleh Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., dengan melibatkan 21 personel Satlantas Polres Belitung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta berpotensi memicu aksi balap liar dan kebut-kebutan di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan yang terjaring kemudian diamankan di Mako Polres Belitung untuk dilakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 27 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Terhadap seluruh kendaraan tersebut dilakukan penindakan berupa 27 berkas tilang.
Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Ia mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena selain menimbulkan kebisingan, juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan ketertiban di jalan raya.






























Komentar