Unit II Tipidter selanjutnya berangkat melalui jalur laut menggunakan kapal Express Bahari menuju Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Setibanya di Pelabuhan Pangkal Balam, tim Unit II Tipidter berkoordinasi dengan personel Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya telah mengamankan DPO tersebut. Selanjutnya, dilakukan serah terima tersangka yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Setelah proses serah terima selesai, Irawandi alias Adek dibawa menuju Tanjungpandan menggunakan kapal Express Bahari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Belitung.
Selanjutnya, pada Senin (2/11/2026), tersangka direncanakan diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung dalam rangka pelaksanaan Tahap II.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H. menjelaskan bahwa sebelum proses pelimpahan kepada pihak kejaksaan, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi kesehatan terhadap tersangka guna memastikan kesiapan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Melalui langkah ini, Polres Belitung melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Belitung tetap aman dan kondusif.***






























Komentar