Dua Tersangka Korupsi SMP 8 Tanjungpandan Gelar Sidang Perdana

PANGKAL PINANG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung membacakan Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Adapun kedua tersangka korupsi SMPN 8 Tanjungpandan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 adalah Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri, SPd I Bin Larisa.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Pukul 09:00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Alfriwan Putra SH dan Wildan A Rosyid SH telah melaksanakan Sidang Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.

Hal itu kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 dengan Nomor Perkara, dengan Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri, SPd I Bin Larisa, dengan agenda siding pebacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung,” papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH melalui Siaran Pers, Selasa (29/11/2022).

Komentar