Terkait adanya laporan korban ke Polres Belitung, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan Jajaran Polres Belitung terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Menurutnya, apabila ada masyarakat yang merasa ditipu silahkan langsung melapor ke pihak Kepolisian karena ini sudah masuk Tindak Pidana. Ia katakan Lapas tidak bisa bertanggung jawab karena yang berwenang mengeluarkan Ijazah adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melalui Proses Verivikasi. Kalau ada unsur pidana maka kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan maupun Penyidikan.
“Kami berharap Polres Belitung bisa segera mengungkap kasus ini, hingga tuntas. Siapa saja yang terlibat agar di proses secara hukum,” pinta Kalapas (Red)






Komentar