Tanjungpandan,sinergipos.com – Pemerintah Kabupaten Belitung secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, Senin (26/7/3/2021).
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, penetapan PPKM level IV itu berlalu dari Tanggal 26 Juli hingga 31 Agustus, dan secara otomatis PPKM dari surat edaran yang sebelumnya berlalu hingga 29 Juli mendatang tidak berlalu lagi.
Dari PPKM level 4 ini disepakati bahwa untuk sekolah seluruh tingkatan harus Daring, pelaksaan kegiatan tempat kerja, perkantoran, sektor non esensial harus bekerja dari rumah (WFH).
“Untuk esensial, seperti keuangan perbankan, asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun. Pasar modal : teler informasi, perhotelan, notaris, industri, hanya dapat beroperasi sebanyak 50%,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, Hendra Caya.
Lanjutnya, untuk esensial pemerintah yang berperan untuk memberikan pelayanan publik maka hanya boleh 25 persennya saja, sisanya harus tetap WFH.
“Sedangkan yang tidak ada liburnya yaitu Dinas Kesehatan dan OPD di lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa tetap 100% kerja,” terangnya.
Sedangkan untuk seluruh PNS di Kabupaten Belitung tidak diinginkan keluar daerah atau dinas luar kecuali ada keperluan keluarga yang mendesak.
“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, asongan, toko kelontong, toko burung unggas, cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan buka dengan catatan dibatasi sampai jam 20.00 WIB,” kata Hendra Caya.










Komentar