BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Herlambang, warga Desa Air Rayak, bersama kuasa hukumnya, Wandi SH, mendatangi Bank BRI cabang Tanjungpandan pada Selasa (29/10/24) untuk menanyakan masalah pinjaman yang mengganggu catatan kreditnya. Meskipun Herlambang telah pensiun dari TNI, namanya masih terdeteksi sebagai debitur dengan tunggakan cicilan.
Dalam wawancaranya, Herlambang mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan bank. Ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut seharusnya dibayar melalui pemotongan otomatis dari gaji, yang telah berjalan dengan baik hingga Maret 2023. Namun, ia menemukan bahwa ada angsuran terakhir yang belum tercatat sebagai lunas, sehingga memicu masalah pada catatan BI-Checking-nya.
“Saya merasa sangat dirugikan. Saya sudah melakukan pembayaran tepat waktu, tetapi kini nama saya dicatat sebagai penunggak sejak April 2023. Ini tentunya berdampak negatif pada reputasi saya,” kata Herlambang, Selasa (29/10/24)
Herlambang menegaskan bahwa ia tidak akan menerima kelalaian ini dan berencana untuk mengambil tindakan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Kuasa hukumnya, Wandi SH, juga menyoroti kurangnya profesionalisme dari petugas bank dalam menangani kredit pegawai negeri.
Wandi menegaskan, seharusnya pihak bank menghubungi Herlambang setelah ia pensiun untuk menyelesaikan masalah angsuran yang tertunda. “Kesalahan ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga bisa terjadi pada nasabah lain,” ujarnya.
Ketika mengajukan pinjaman ke bank lain, Herlambang terkejut mengetahui bahwa catatan BI-Checking-nya menunjukkan adanya tunggakan. “Hal ini sangat mengecewakan, terutama karena setiap bulan gaji saya dipotong untuk cicilan tersebut,” kata Wandi.






Komentar