BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Kasus dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Belitung, Hendra Pramono atau yang dikenal dengan sapaan Een, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Arif Masman, melalui kuasa hukumnya, Wandi, SH, melaporkan Een atas dugaan penggelapan dana terkait pencalonan bupati periode lalu. Laporan tersebut diajukan kepada Polres Tanjung Pandan pada 31 Oktober 2024 dengan Nomor LP 203/X/2024/Reskrim. Namun, hingga hari ini, 5 November 2024, Een belum menerima panggilan dari pihak kepolisian.
Hendra Pramono selaku ketua DPC Hanura Kabupaten Belitung secara tegas membantah tuduhan ini, menyebutnya sebagai bentuk fitnah yang tidak berdasar dan berencana melaporkan balik.
Sementara itu, Wandi selaku kuasa hukum Arif memberikan hak jawab kepada media terkait bantahan Een dan menegaskan kronologi serta dasar dari pengaduan yang diajukan kliennya.
Menurut Wandi, kliennya, Arif, merasa dirugikan karena ada empat kali transaksi keuangan yang terindikasi sebagai bentuk penggelapan. Transaksi tersebut, yang melibatkan transfer bank dan serah terima tunai, disebutkan dilakukan pada beberapa tanggal berbeda, yaitu 21, 22, 23, dan 27 Agustus, dengan jumlah transfer terakhir sebesar Rp50 juta yang diserahkan secara tunai di kediaman pihak penerima. Salah satu transaksi yang tercatat dalam laporan adalah transfer melalui rekening Lenny Oktavianti, yang disebut dengan keterangan “SK Hanura.”
Wandi menyampaikan bahwa kliennya, Arif, tidak pernah menerima SK B1 KWK sebagai bukti dukungan partai yang dijanjikan dalam proses pencalonan. Meskipun Een mengklaim bahwa dokumen tersebut telah terbit, Wandi menegaskan bahwa secara hukum dan faktual, dokumen itu belum pernah diserahkan kepada Arif.






Komentar