Tiga Pencuri dan 2 Penadah Diamankan Polda Babel Terkait Alkes Ventilator Milik RSUP

BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno.

Ketiga tersangka yakni Jo (29) pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer dan Fi (30) sopir mobil Ambulan yang sebelumnya telah berhenti saat kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir Soekarno Bangka Belitung. Ada 3 orang tersangka yang diamankan,”kata Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo di Mapolda, Selasa (22/7/2025).

Selain mengamankan ketiga tersangka, Polda Babel turut meringkus 2 orang tersangka berperan sebagai penadah barang curian. Masing-masing berinisial Je (26) dan As (38) yang ditangkap diluar Pulau Bangka.

“Kita juga mengamankan dua orang penadah bersama sejumlah barang bukti curian berupa ventilator dan alat-alat kesehatan lainnya,”ungkap Hendro.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan kelima orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolda.

Diungkapkan Arvan, hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan di Polda Babel.

“Kelimanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Babel,”ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolda.

Menurut Arvan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya memeriksa para saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan saksi, Polisi akhirnya mencurigai satu orang berinisial Jo.

Komentar

News Feed