TANJUNGPANDAN – Pengacara Wandi SH kembali mendampingi kliennya, Arif Masman, untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Belitung pada Kamis (19/12/24). Kali ini, mereka datang untuk memberikan laporan tambahan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hendra Pramono, anggota DPRD Kabupaten Belitung, atas kasus pencalonan Bupati Belitung 2024.
Laporan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang sudah diajukan oleh Arif Masman pada 31 Oktober 2024. Sebelumnya, Arif mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh Hendra Pramono terkait proses pencalonannya sebagai Bupati Belitung.
“Klien saya, Arif Masman, dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari laporan yang sudah diajukan pada Oktober lalu. Setelah ini, penyidik akan menggelar perkara untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Wandi SH di halaman Polres Belitung.
Wandi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik terkait laporan tersebut. “Kami mengikuti semua prosedur yang berlaku, dan tetap berharap proses hukum ini berjalan adil untuk klien kami,” tambah Wandi.
Sebelumnya, Arif Masman melaporkan Hendra Pramono dengan tuduhan penipuan dan penggelapan setelah merasa ditipu dalam proses pencalonan Bupati Belitung. Arif mengklaim telah mentransfer uang sejumlah total Rp. 550 juta kepada Hendra melalui istrinya, Lenny Oktaviani, untuk keperluan administrasi pencalonan, yang akhirnya terbukti tidak ada kejelasan.
Menurut Arif, setelah uang tersebut dikirimkan, Hendra Pramono mengalihkan surat keputusan (SK) pencalonan kepada pasangan calon lain dan mengklaim bahwa uang yang telah dibayarkan sudah “hangus”. Kejadian ini membuat Arif merasa tertipu dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.






Komentar