TANJUNGPANDAN – Setelah Herlambang warga Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan yang diduga dirugikan akibat kelalaian administrasi oleh oknum pihak Bank BRI Cabang Tanjungpandan, kali ini Wandi SH selalu kuasa hukum kembali mempertanyakan pelaporan kliennya atas nama Rama Doni ke Polres Belitung.
Dimana Klien Wandi, Rama Doni merupakan warga Jalan Skip Dalam, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan pada 7 September 2023 pernah bertandang ke Polres Belitung terkait dugaan pelaporan nasabah fiktip dana KUR yang merugikannya.
Hingga hari ini, Kamis (31/10/24) Rama Doni belum juga menemukan titik terang atas keadilan yang harusnya ia dapati.
Wandi kepada media ini sempat usap dada lantaran surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Polisi berbunyi, proses perkara yang sebelumnya dilaporkan kliennya belum dapat ditindaklanjuti kepenyidik.
“Padahal disini sudah jelas adanya banyak pemalsuan yang dibuat-buat oleh pihak Bank seolah-olah asli. Artinya ada keterlambatan dan ketidak jelasan oleh pihak Kepolisian, padahal pelaporan telah dilakukan satu tahun lalu,” Tegas Wandi.
Ia katakan, adanya etika tidak baik oleh pihak Bank atas nama kliennya yang dirugikan karena menerima dana KUR sebesar Rp. 35.000.000 rupiah, padahal fiktip.
“Hingga saat ini etikat baik pihak Bank untuk segera menyatakan permohonan maaf dan list sebagai peminjam dana KUR dihapuskan atau dilunaskan pun tidak ada. Hal tersebut membuat klien saya dirugikan sehingga memiliki riwayat peminjaman terhutang saat dilakukan pengecekan di BI Cheking,” Kata Wandi.










Komentar